|

Edan Kepdes Ini Mencopot Perangkat Desa Karena tidak Memilih Dirinya saat Pilkades Kampala Kab Bantaeng Sulawesi

Ket Gambar: Ilyas Koordinator bidang investigasi KIBA 

BANTAENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pemecatan perangkat desa pasca pilkades desa Kampala Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng oleh Amiruddin Kades terpilih periode 2017-2023, menuai kritikan dari Aktivis Komunitas intelektual butta toa (KIBA) Bantaeng (Kamis, 22/2/2018).


Ilyas Koordinator bidang investigasi KIBA mengatakan bahwa pemecatan perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan atau pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni UU NO. 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Selain itu sikap Amiruddin sebagai Kades kampala juga tidak berlandaskan pada Perda Kab. Bantaeng No. 5 Tahun 2015 tentang desa pasal. 25, 26, 27, 28 dan pasal 29. Kades kampala tentunya tidak boleh serta merta melakukan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa tanpa mengacu pada juknis (petunjuk tekhnis) yang telah di atur dalam perundang-undangan yang berlaku.


Setelah kami melakukan investigasi di desa Kampala besar indikasi perombakan perangkat desa yang tidak sesuai perundang-undangan tersebut itu di latar belakangi kepentingan Politik saat Pilkades lalu karena mereka yang di pecat di anggap lawan politik masa lalu.


Sebagai Kepala desa tentunya harus profesional dan tidak terkesan diskriminatif pada warganya yang juga adalah perangkat desanya sendiri apalagi pasca pilkades. tutup ilyas. ( Yuda)

Editor : yuni shara
Komentar

Berita Terkini