|

DUA PRIA PENGEDAR NARKOBA DITANGERANG , DIRINGKUS TEAM POLSEK NEGLASARI

Ket foto : kedua pelaku FJ (28) dan RH (19) yang tertangkap Polisi Neglasari, Tangerang Kota, Banten.&
Barang bukti yang di sita Polisi dari tangan pelaku FJ dan RH.

Tangerang Kota | Banten | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu (19/11), Dalam hasil Operasi Nila oleh
Anggota Buser Polsek Neglasari, Polrestro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 2 orang, dan diduga pelaku Penyalahguna Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Sabtu (18/11)

Dari informasi yang berhasil di himpun awak media menyebutkan, penangkapan dua pelaku inisial FJ (28) dan RH (19) berlangsung di TKP (tempat kejadian perkara) Jln. KH. Hasyim Ashari, RT. 003/01, Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selain berhasil menangkap dua pelaku, Polisi berhasil menyita Barang bukti dari tangan pelaku,  (1 ) satu bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,48 gram berada di dalam bungkus rokok,  1(satu) buah tempat kanebo warna kuning berisi: -
1 (sebuah) Bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,68 gram,(sebuah) buah plastik bening kosong bekas tempat shabu,1 buah potongan sedotan plastik warna putih.
Serta 1 buah Handphone merk Samsung warna gold.

Menurut keterangan petugas, penangkapan kedua pelaku berawal saat Anggota Buser Polsek Neglasari melakukan penyelidikan narkoba di daerah Cipondoh, dan mendapatkan informasi adanya pengedar narkotika jenis shabu di TKP.

Selanjutnya Kanit reskrim bersama anggota buser melihat pelaku FJ (28),  sedang duduk TKP, sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 Bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,48 gram dari FJ.

Setelah FJ (28) di introgarasi polisi, mengaku masih menyimpan shabu di rumah kontrakan temannya di Kavling DPR, Jalur 10 Rt. 004/01, Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, sehingga di temukan kembali BB berupa 1 buah tempat kanebo warna kuning berisi  1 bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,68 gram, dan 2 buah plastik bening kosong bekas tempat shabu, serta 1 buah potongan sedotan plastik warna putih,

Dan FJ (28) mengaku bahwa BB tersebut  di titip dan simpan selama satu hari oleh RH (19) hingga polisi menangkap kembali RH.

Kapolsek Neglasari Kompol H. Ubaidilah SH,  melalui via seluler membenarkan kejadian tersebut

" iya benar terjadi " Ungkap sosok perwira yang ramah dan murah senyum ini.

Lanjutnya lagi, " Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut" Pungkasnya.(Budyanto)
Komentar

Berita Terkini