Teks foto : Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan, SIK, SH (tengah) foto bersama instansi terkait.
Media Nasional Obor Keadilan|Tanah Karo - Sumut|Jumat ( 15/09 ) , Dalam rangka mengantisipasi beredarnya Pil setan Puger Clinic Centre (PCC) di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo bersama seluruh jajaran melakukan antisipasi dini.
Antisipasi peredaran Pil setan PCC di Tanah Karo yang ditengarai dapat menimbulkan reaksi negatif terhadap pemakainya itu perlu dilakukan penyelidikan, sosialisasi serta pengawasan oleh instansi terkait.
" Saya telah perintahkan anggota di lapangan agar melakukan lidik kemungkinan beredarnya Pil setan PCC itu di Tanah Karo. Dan berharap instansi terkait juga harus melakukan pengawasan," tegas AKBP Rio Nababan kepada oborkeadilan.com
Saat ditanya, bentuk antisipasi apa yang dilakukan Polres Tanah Karo terkait peredaran dan bahaya Pil setan PCC tersebut.
Kita melakukan upaya dan tindakan preventif, berupa imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk kepada para pelaku usaha dibidang farmasi (apotik dan obat2an) juga diminta agar tidak tidak menjual atau memberikan kpd siapapun tanpa dilengkapi dgn resep dokter.
" Selain tindakan preventif, kita melakukan umbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait efek bahaya yang di timbulkan Pil setan PCC tersebut, " bebernya.
Lanjut AKBP Rio, Pil setan yang masuk dalam daftar obat keras (G) itu seyogianya diperuntukkan hanya bagi orang yang telah mendapat rekomendasi dari dokter, sesuai dengan kapasitas kondisi kesehatan si pasien.
Selanjutnya, terkait Pil setan PCC yang telah mengambil korban jiwa tersebut, pihak nya juga akan melakukan upaya Refresif, dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Pil setan PCC dan obat2an lain tanpa izin sesuai dengan UU KEMENKES," tandasnya (Sofar Pjtn)
