|

TIDAK KETEMU SURAT RUMAH , SUAMI HAJAR ISTRINYA PAKE LINGGIS KINI PELAKU NGINAP DIHOTEL PRODEO

Ket Gambar : Pelaku atas nama. Epi Putra als Epi, (45)


PEKANBARU RIAU | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kapolresta Pekanbaru menangkap seorang bapak atas dasar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan surat  : Lp / 385 / VII / 2017 / Sek Tenayan Raya tgl 20 Juli 2017 sekira 12:30 wib. Tempat kejadian pekarany (TKP)
Jalan Sepakat perum.Mutiara kulim permai blok b 25 kelurana.Pembantuan  kecamatanTenayan Raya Pekanbaru

" korban , Sri wahyuni,Pr, IRTt, (44), Jl.Sepakat perum.Mutiara kulim permai blok b 25 kelurahan.Pembantuan  kecamatan.Tenayan Raya pekanbaru. Dan Pelaku atasnama. Epi Putra als Epi, (45) .ujar WaKapolresta pekanbaru , AKBP Edy Sumardi Pradinata pada Media Nasional Obor Keadilan yang ikut konfirmasi Minggu(23/7/2017)

Lanjutnya, eks kapolres kampar tersebut, bermula atas laporan Nanik sugiarti (22),  (red. Anak korban dan pelaku) Melihat  mengetahui tindakan sang ayah, kemudian anak korban langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tenayan raya, dan atas kejadian itu wajah sebelah kiri korban memerah dan lembam.anggota  opsnal Reskrim Polsek Tenayan raya dgn segera bergerak mendatangi TKP, setibanya di TKP melihat pelaku berada didalam rumah dan dilakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan alat kejahatan berupa linggis terletak dimeja dapur alat yg digunakan pelaku untuk menggertak korban, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan dan Proses.

Ditambhkanya edi, Menurut saksi bermula kejadiannya , pelaku tiba tiba pulang kerumah menghampiri korban yg sedang duduk makan menanyakan "mana surat rumah...", Sambil menampar wajah kiri korban dan memaki korban " anjing kau...pantek..",kemudian korban berpura pura mencari surat rumah, Krn korban ketakutan korban diam - diam kabur keluar dari rumah dan bersembunyi dirumah tetangga, dan sekira pukul 15.30 WIB korban kembali pulangg kerumah dan pelaku sudah tidak ada dirumah, kemudian korban menjemur pakaian tiba2 datang pelaku mengambil linggis yg terletak didapur mengacungkan Kepada korban "mana surat itu...Aku bunuh kau nanti..." Kemudian korban menuju lemari karna pelaku kesal melayangkan linggis mengarah kepala korban namun korban dapat mengelak dan pukulan linggis tsb mengenai lemari pakaian, lalu korban kabur melarikan diri menuju rumah buk RT setempat meminta perlindungan, melihat kejadian tersebut anak korban segera melaporkan kejadian tsb ke Polsek tenayan raya, dan atas kejadian tsb wajah sebelah kiri korban memerah dan lembam.paparnya

"Barang Bukti : sebilah linggis besi. Penerapan pasal : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1  UU RI No.23 tahun 2004 tentang perubahan Pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga".pungkasnya.(M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini