Ketua DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)
Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan - Dalam situasi negara saat ini lembaga-lembaga negara non struktural yang bergerak dalam penegakan hukum terutama pada persoalan tindak pidana Khusus korupsi butuh untuk dilakukan revitalisasi agar lebih terlihat tugas dan fungsi wewenangnya berjalan dengan baik dan menunjukan sikap kelembagaan yang profesional dan akountable..
Kondisi saat ini menerpa lembaga KPK sebagai lembaga ad hok dimana hiruk pikuk banyak di wacanakan agar lembaga ini bisa di bubarkan..Menurut hemat saya KPK sebagai lembaga super body dan lembaga antirasuah cukup diberikan apresiasi yang baik selama ini atas kinerja-kinerja dalam penangan pemberantasan korupsi di negeri ini,namun pada proses berjalan KPK banyak menerima kritikan dari masyarakat akibat banyak sekali ditemukan kasus-kasus korupsi yang belum di tuntaskan dan belum di bereskan Sebut saja, Kasus-kasus seperti: BLBI, Century, Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Dana Ahok Center, Reklamasi dan Dana nya di pilgub, E-KTP, dan hal ini yang memicu sampai menuai banyak proyek dari masyarakat.
Semangat pasal 3 undang-undang nomor 30 tahun 22 yang berbunyi " Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" ingin saya katakan bahwa dgn semangat pasal itu KPK seharusnya berdiri secara tegak dan tidak interpensi oleh pihak manapun sehingga taring kerja dari KPK menjadi lebih terpercaya oleh masyarakat Indonesia.
Banyak isu yg berkembangnya bahwa KPK sudah di politisasi oleh pihak-pihak tertentu sehingga terlihat indefendent lagi..Maka wajar saja kalau banyak yg menyatakan KPK segera untuk di bubarkan saja dan isu ini banyak yg datang dari elit-elit politik saat ini, dengan cara pandang yg berbeda di lain sisi ada juga pengamat politik yang memandang bahwa KPK mengalami kegoncangan dalam sisi kinerja..Katakan salah satu buktinya yakni ketika KPK tidak mau melanjutkan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Basuki T. Purnama.Di lain pihak, KPK malah menuduh Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menerima dana korupsi pengadaan alat kesehatan yang kasusnya terjadi beberapa tahun silam Padahal hanya fiksi dan itu sudah dibantah oleh hakim.cara kerja KPK seperti ini yang menurunkan wibawah dan Marwah lembaga anti rasuah ini dan semakin tidak dipercaya dan KPK juga gagal mencapai outcome. Hanya pencitraan di publik. Itupun kasus-kasus ikan kecil bukan kasus kelas kakap.
Kedepan saya kira KPK butuh merenovasi dan melakukan evaluasi yang banyak sehingga daya tarik KPK sebagai lembaga AdHok dipandang masih diperlukan kalaupun tidak saya kira kapan saja untuk di bubarkan dan mengembalikan fungsi dan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi pada lembaga inti negara misalnya kejaksaan agung dan kepolisian karena saat ini negara bisa menghemat APBN juga mendorong kinerja lembaga inti negara semakin efektif dan kuat.( OK )
Oleh:
Doly Sangadji.SH
Ketua DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)
