ket gambar : Pelaku saat di bawa di Kejaksaan
Ket Gambar : Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
GUNUNGSITOLI | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu (23/7/2017) Dengan alasan darah tinggi, Kakek biadab GZ alias AD dari Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias (24/01) akibat dugaan melakukan perbuatan cabul kepada Anak SD ini terkesan tak dapat tersentuh hukum akibat darah tingginya naik setiap kali di serahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Berulang kali pihak Polres Nias menyerahkan pelaku ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli namun selalu di tolak dengan alasan darah tinggi, tutur Topan Korwil TRC PA Sumatera
"Tidak bisa kita terima karena ada surat dari dokter bahwa orang ini darah tinggi dan itu sesuai aturan yang ada di sini" tutur Topan mengutip perkataan jaksa setiap kali dia bertanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Lanjut Topan, kalau memang itu betul aturan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa tersangka yang darah tingginya naik tidak bisa diterima, maka kenapa tersangkanya tidak dirawat dirumah sakit, bahkan yang terjadi tersangka mengisap rokok diruang kejaksaan, itu aneh buat saya
Kasus ini telah di laporkan oleh orang tua korban ke Polres Nias dengan Nomor : STPLP/379/XII/2016/NS, Tanggal 24 Desember 2016 hingga kini pelaku masih menghirup udara segar. (Albert/Red)

