|

Saat Lakukan Sweeping, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan 675 Kg Vanili Ilegal

JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Menjelang hari Raya Idul Fitri, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 675 Kg Vanili yang dibawa oleh 2 oknum masyarakat berinisial HR (35 Tahun) dan IW (25 Tahun) tanpa dilengkapi Dokumen resmi dari Kantor Badan Karantina dan Bea Cukai, Selasa 12/6/18.

Saat dimintai keterangan oleh Petugas Keamanan, tersangka HR beralamat di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura, sedangkan IW beralamat di Jalan Perikanan Hamadi, Jayapura. Kedua tersangka mengaku mendapatkan Vanili tersebut dari seorang Tengkulak Vanili dari Negara Papua New Giunea (PNG), dengan jumlah muatan Vanili milik tersangka HR seberat 367 Kg, sedangkan muatan Vanili milik IW seberat 308 Kg. namun kedua tersangka tidak melalui pemeriksaan pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Alasan pihak Satgas menahan kedua tersangka dan mengamankan 675 Kg Vanili tersebut dikarenakan kedua tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pajak yang harus disetorkan ke Negara yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai, selanjutnya pihak Satgas 501 Kostrad memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melengkapi Dokumen yang dimaksud karena berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf "a" dan kewajiban tambahan berupa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama dalam proses penahanan, Pemilik 
harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan Dokumen lain yang disyaratkan.

Satgas 501 Kostrad kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, sebagai
Saat Lakukan Sweeping, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan 675 Kg Vanili Ilegal Warga Negara yang baik agar selalu mentaati segala Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah karena apabila kita telah menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka segala sesuatunya pasti akan menjadi aman. Perlu kita ketahui pula bahwa setiap aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, sudah pasti memiliki Sanksi Hukum, apabila peraturan itu dilanggar. Dalam kasus ini, sangat disayangkan apabila kita harus berurusan dengan Hukum hanya karena kita tidak mau melengkapi barang bawaan kita dengan Dokumen Resmi yang telah ditetapkan. (Oriyen)


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini