MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l Taput.Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Pelibatan, pembiaran dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan Politik yang dilakukan , Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Utara untuk mendiskualifikasi Paslon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia merekomendasikan agar KPU Propinsi Sumatera Utara segera memberikan sanksi administrasi kepada setiap Paslon pemimpin daerah.
Merdeka Sirait menambahkan, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), jika Paslon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 terbukti melibatkan anak dalam kegiatan politik, seperti mengikutsertakan atau membiarkan anak ikut kampanye dan rapat akbar pasangan calon, menggunakan dan memakai atribut partai dari pasangan calon, atau memperagakan nomor peserta paslon, dan jika ditemukan tindak pidana penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik seperti yang terjadi dalam kampanye akbar Paslon nomor urut 2 di Taput baru-baru ini, Bawaslu Propinsi Sumut jangan ragu untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan