|

Diduga Rampas Unit Kendaraan, Mukino Di Polisikan

                        Ket foto: Edi Dan Slamet Lapor Ke Polisi


Pringsewu_Media  Nasional Obor Keadilan I Diduga melakukan penipuan dan perampasan kendaraan R4 Toyota Dina nopol Be.9310 UP yang telah diangkat kredit pada 27 Februari 2017 lalu, Mukino  warga Ambarawa, Pringsewu dilaporkan ke Polsek Gading Rejo oleh Edi dan Slamet. jumat(8/6/18) .

Sebelumnya, sebagaimana dijelaskan Edi warga kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng) dirinya telah ada kesepakatan dengan Mukino untuk membayar unit kendaraan yang kemudian digunakan untuk mengakut sawit itu dengan cara diangsur selama 36 bulan dengan besar angsuran Rp.4.500.000/bulannya
Usai pembuatan kesepakatan secara tertulis, Edi sebagai pihak kedua mengungkapkan bahwa  kendaraan dalam kondisi mati pajak dan tidak ada kelengkapan surat menyurat kendaraan yang diberikan kepadanya selain selembar surat jalan ditambah kondisi mesin kendaraan yang bisa dikatakan tidak prima. Alhasil selama dirinya dan Slamet Rudianto yang jadi rekan bisnisnya menggunakan kendaraan yang dimaksud seringkali menemui kendala dilapangan.

" Apapun bentuk kondisinya dilapangan saya tidak menjadikannya sebagai alasan untuk sengaja melanggar isi perjanjian angkat kredit yang sudah disepakati bersama, angsuran tetap saya bayarkan dan seharusnya Mukino juga bersikap sama" jelasnya, usai menyelesaikan laporannya ke Polsek Gading rejo.

Karena mengalami kerusakan, Slamet Rudianto yang dipercaya mengelola dan merawat kendaraan Dina berwarna merah tersebuy sedang membawa hasil panen sawit dari Kecamatan Ngambur, Pesisir barat menuju Kalirejo Pringsewu, tapi mendadak mesin kendaraan ngadat sehingga Slamet berinisiatif membawa dan memperbaiki unit kendaraan ke sebuah bengkel disekitaran Pringsewu.

" Kurang Lebih dana yang sudah saya bayarkan saat perbaikan ke bengkel sebagai uang muka servis 10 juta rupiah sisanya akan saya lunasi setelah kendaraan selesai diperbaiki tapi ternyata setelah selesai kendaraan itu diserahkan pada seseorang yang datang untuk ambil kendaraan dengan menunjukkan kelengkapan surat dan bukti kepemilikan" ungkap Slamet yang jumat siang tadi ikut melapor ke petugas Polsek Gadingrejo,Pringsewu.

Nurjaman atau biasa disapa Cak Nur, sekretaris di komunitas petani sawit kabupaten Pesisir barat menyikapi kondisi yang dialami Edi dan Slamet menilai tindakan yang dilakukan pihak Mukino sudah keluar dari prosedur yang ada, dia melihat kentalnya unsur kesengajaan  pelalaian kewajiban oleh pihak Ke I(Mukino) seperti pemaparan diatas.

" Dalam permenkeu 130 /PMK.010./2012 jelas dijelaskan pihak leasing atau perusahaan pembiaya dilarang melakukan eksekusi, karena hanya pihak pengadilan yang memiliki kewenangan itu. "Tutur Cak Nur.

Lebih jauh dia mengatakan Edi bisa menuntut pelunasan angsuran seperti yang dicantumkan dalam surat kesepakatan angkat kredit kendaraan . Karena pengambilan unit kendaraan secara paksa dirumah termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian.

" Semoga saja persoalan ini dapat segera terselesaikan sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku  dengan bantuan petugas Polsek Gading rejo" pungkasnya.
( Sulis)

Editor : Rahardja
Penanggung jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini