|

Terdakwa Teroris "AMAN ABDURAHMAN DITUNTUT HUKUMAN MATI"

Ket Gambar : Aman Abdurahman alias Oman Rohman Alias  Abu Sulaiman Bin Ade teroris ini di kawal ketat oleh  aparat kepolisian. 

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Jumat (18/05/2018) Sidang lanjutan Tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Aman Abdurahman alias  Oman Rohman Alias Abu Sulaiman Bin Ade Sudarma berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No 133 Ragunan Pasar minggu Jakarta Selatan.

Aman Abdurahman Terdakwa Teroris dengan No. Perkara : 140/Pid.Sus/PN.JKT.SEL, Aman Abdurahman Terdakwa Teroris yang saat Keluar dari Kendaraan ini Sudah dalam Pengawalan ketat dari Aparat, Aman Abdurahman yang lahir di Sumedang 5 Januari 1972 ini Sempat Mengenyam Pendidikan SI di Negara Libya yang juga Merupakan Salah Satu Tokoh ISIS Akhirnya Di Tuntut Hukuman Mati.

Sebelum Membacakan Tuntutan Jaksa Penuntut meminta ijin Ke Majelis Hakim  untuk membacakan dakwaan yang oleh terdakwa(Aman Abdurahman) terbuat didalam Blog (Tulisan) Aman Abdurahman yang berkaitan dengan Tauhid dan tentang Thogut, di seri Tauhid yang ditulis Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman mengatakan "Demokrasi itu adalah Hukum Syirik karena yang Membuat adalah Orang Kafir sehingga haram hukumnya untuk mengikuti Demokrasi yang di buat oleh orang Kafir".

"Terdakwa merupakan Ustad Tauhid yang kuat dan Terdakwa juga terlibat dalam Kasus Bom Cimanggis, Pernah mengikuti Pelatihan militer di Aceh, Pernah dihukum Penjara di Kembang Kuning Nusakambangan dan juga Terdakwa merupakan Pendiri JAD".

Dalam Tuntutannya juga bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa (Aman Abdurahman) dan meminta Supaya Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rohman Alias Abu Sulaiman Bin Ade Sudarma dinyatakan Bersalah, dan Agar terdakwa dijatuhkan Pidana Mati. (David)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini