|

Ppk dan Pengurus Parpol dapat Pembekalan Tata Cara Pencalonan Bacaleg dari KIP Aceh Timur

Foto : Ketua KIP dan anggotanya saat sosaialisasikan tata cara pencalonan bacaleg. 

Laporan : Muhammad Furqan

OBORKEADILAN.COM | ACEH TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KIP)  Aceh Timur Sosialisasikan Terhadap Pencalonan Bacaleg Legislatif dan Eksekutif, kepada PPK Kecamatan dan Pengurus Partai Politik, acara tersebut dilaksanakan di Kecamatan Pereulak tepatnya di aula Dinas Perhubungan, Kamis, (24/05/2018).


Dalam acara tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Bawaslu kecamatan, seluruh Ppk Kecamatan dan Pengurus Partai Politik Aceh Timur.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KIP) Aceh Timur, Iskandar Agani SE mengatakan acara tersebut untuk sosialisasikan tata cara pencalonan Bacaleg legislatif dan eksekutif.


"Acara ini kami adakan untuk mengsosialisakan kepada PPK kecamatan dan kepada pengurus parpol tentang tatacara Pencalonan calon Legislatif dan Eksekutif untuk mengikuti pemilu 2019 mendatang," katanya.


Iskandar Agani SE juga mengatakan, PPK dan parpol dengan ada sosialisasi tersebut bisa mengetahui dasar tata cara pencalon Bacaleg.


"PPK dan pengurus Partai Politik tidak lagi binggu bagaimana tata  cara Pencalonan, dengan ada pembekalan seperti ini mudah-mudahan PPK dan pengurus partai politik Aceh Timur  bisa melaksanakan Pencalonan Bacaleg  sesuai dengan aturan KPU,"ungkapnya.


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini