|

DPRD Mesuji Akui Petugas Bupati Ingin Sesarakan Masyarakat



Media Nasional Obor Keadilan com. Lampung l  Tudingan Pakar Hukum Unila, Yusdianto yang menilai DPRD seperti petugas Bupati Mesuji akhirnya dibenarkan salah satu anggota DPRD. Meski sebelumnya dibantah, dengan mengajukan surat interpelasi, kenyataannya DPRD terbelah. Keberanian dan ketegasan membela rakyat dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga hari ini (15/5), surat interpelasi belum sampai (Baca : Mandek) ke meja pimpinan.


Kepada awak media  salah satu anggota DPRD mengatakan, “Iya memang benar petugas Bupati, tapi mereka ya, bukan saya”, teruskan saja, pemberitaan selama ini benar, memang kebijakan dan sikap Bupati Zolim, DPRD tidak akan berani karena dalam bahaya, Bupati pegang “Kartunya”, ucapnya. (13/5).


Sementara, Parsuki, Sekretaris Fraksi Golkar mempertanyakan. “Ada apa dengan Sekwan, surat itu kepentingan masyarakat dan masuk tanggal 9 Mei 2018. Seharusnya tidak ada alasan tidak menyampaikan ke Pimpinan. Artinya kinerjanya Sekwan tidak benar, dan secara tidak sengaja ikut menyengsarakan masyarakat”, ucapnya. (15/5).


Diberitakan sebelumnya, kebijakan dan Sikap Bupati Mesuji, Khamamik selama ini selalu “disoal”. Dari Nota Dinas yang dikeluhkan dan diadukan rekanan ke Ombudsman, Wajib melampirkan Rekomendasi BPJS Bupati yang tebang pilih dan tidak berdasar hukum, SK-Gaji Honorarium yang tidak ada kejelasan, pemecatan Satpol PP melalui SMS, hingga retribusi Taman Kehati yang diduga pungli dan dipertanyakan Publik pengelolaan dananya.


Akhirnya, DPRD Mesuji didesak, beberapa Elemen (Akademisi, LSM, Masyarakat, Kades, Dewan Adat dan Netizen) mempertanyakan, meragukan dan meminta DPRD Mesuji Bergerak dan menginterpelasi Bupati.


Tanggal 9 Mei 2018, Sekitar Pukul 16.00.00 WIB, DPRD resmi mengusulkan surat Interpelasi (Hak bertanya dan meminta penjelasan). Surat tersebut dikirim dan ditujukan melalui Ketua DPRD, Fuad Amrullah, dan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan, Ismail Tajudin.


Dalam surat tersebut, tidak satupun dari Tiga Pimpinan DPRD yang menandatangani, meskipun Tiga partai tersebut (Nasdem, Gerindra, dan PDIP) mendapat suara terbanyak dan dipercaya masyarakat. Hanya sebagian kecil anggota DPRD yang terang-terangan membela rakyat. Dari total 35 anggota DPRD, Hanya 13 orang yang menandatangani dan berasal dari enam (6) Fraksi. Fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Mesuji Raya (PKS, PKB, dan Hanura). Sedangkan satu Fraksinya,  Nasdem tidak ada yang menandatangani.


Ada Enam (6) Kebijakan Bupati yang akan diinterpelasi karena dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, diantaranya :


1.       Pemberlakuan Nota Dinas Bupati.


2.       Proses Birokrasi Rekomendasi BPJS Bupati.


3.       Retribusi Taman Kehati yang tidak ada Perda.


4.       Belum terbitnya SK Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Belum dibayarkannya Honorarium.


5.       Surat Edaran (SE) Bupati wajib membeli beras dengan memotong Gaji ASN dan anggota DPRD.


6.       Dan Realisasi Bansos Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tidak sesuai Permendagri.


Sampai berita ini diturunkan, Ketua DPRD, Fuad Amrullah, tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Sekretaris DRPD, Ismail Tajudin tidak menjawab meski nomornya aktif.


Tim Redaksi Media Nasional Obor Keadilan.
Komentar

Berita Terkini