|

Sidang Kasus Pembakaran Sekolah Palangkaraya Bernuansa Motif Politik , Terdakwa Lapor Ke KY

                                   Ket Foto : Kuasa Yansen Binti di PN Jakbar /Istimewa

Jakarta I Media Nasional Oborkeadilan [05-04-2018] Kamis - Sidang dugaan pembakaran 7 gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memasuki babak baru.

Sejumlah saksi baik fakta maupun ahli tidak ada yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran adalah Yansen Alison Binti, anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, yang juga pelayan (gembala) gereja.

Padahal Yansen telah ditahan oleh Mabes Polri sejak 4 September 2017. Oleh karenanya sudah 7 bulan Yansen meringkuk di dalam tahanan Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Adanya kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Yansen telah mengadukan ke lembaga terkait seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.

Sastiono Kesek SH, kuasa hukum Yansen mengatakan, laporan ke lembaga - lembaga tersebut dilakukan karena hingga 12 kali persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Yansen terlibat dalam pembakaran gedung SDN di Palangka Raya.

Dalam persidangan juga terungkap tidak ada rapat di rumah betang untuk melakukan pembakaran gedung SDN. Apalagi saat terjadi pembakaran Yansen sedang melakukan prosesi pemakaman salah satu jamaat gerejanya.

"Di dalam pemeriksaan persidangan tidak ada satupun keterangan saksi fakta menerangkan ada kejadian seperti tercantum dalam surat dakwaan," ujar Sastiono di PN Jakarta Barat, Rabu (4/4/2018).

" Kami adalah kuasa dari 8 terdakwa Di dalam kuasa pemeriksaan tersebut tidak ada satu pun keterangan saksi fakta yang ada kegiatan yang tercantum seperti surat dakwaan. Saksi pun tidak ada satu pun yang melihat. dalam telpon seluler terdakwa pun tidak ada menerima koordinasi untuk rapat maupun tujuan pembakaran sekolah tersebut, tidak ada sama sekali. kami meminta KY untuk mengawal saksi kami karena kami temukan indikasi penyidik melakukan intimidasi saksi terdakwa kami, kami sudah  kirim sudah kirim surat pengawalan ke komnas ham, KY, MA, bahkan Komisi III DPR RI sudah kami kirimkan ". Menurut keterangan kuasa hukum keluarga Yansen.

Menurutnya, saksi hanya menyatakan benar ada kebakaran, akan tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana pembakaran.

Selain itu barang bukti berupa 15 hanphone juga tidak ditemukan bukti digital forensik, baik SMS, WhatsApp maupun rekaman suara yang menyatakan bahwa terdakwa berkoordinasi dalam peristiwa kebakaran.

"Tidak diketemukan kegiatan faktanya dimana saksi tidak menyatakan terjadi peristiwa perencanaan pembakaran," paparnya.

Sementara itu Maryati Usman, istri Yansen mengalami shock hingga menyebabkan stroke setelah suaminya dituduh menjadi dalang pembakaran 7 gedung sekolah.

Maryati menilai suaminya dituduh dalang pembakaran karena saat ini mengajukan diri sebagai calon Bupati Gunung Mas, Palangka Raya. Oleh karena dituduhkan berbagai macam cara untuk menjegal suaminya menjadi calon bupati.

"Suami saya sama sekali tidak tahu menahu atas kasus ini. Tapi suami saya dituduh dalang pembakaran," ujarnya.


"Kayaknya ada motif politik di belakang fitnah kasus ini. Disinilah kami harap Majelis Hakim mau betul betul melihat fakta dan menyatakan bahwa suami saya benar-benar tidak bersalah," tambahnya. [MI/rilis]
Komentar

Berita Terkini