|

Sekjen Lmnd Unimal, Minta Pelaku Prostitusi Online Di Banda Aceh Harus Di Hukum

Ket Gambar : Martha Beruh  selaku Sekjen Komisariat Unimal,  Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Terkait kasus PSK Online di Banda Aceh. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LHOKSEUMAWE |  Martha Beruh  selaku Sekjen Komisariat Unimal,  Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Terkait kasus PSK Online di Banda Aceh yang hanya menjerat mucikarinya saja, tindakan  pihak kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan kitab Undang – Undang Hukum Pidana  (KUHP).

Namun sayangnya dalam hal ini saya menilai tidak ada suatu keinginan dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus prortitusi online ini, Minggu (8/4/2018).

Martha Beruh juga mengatakan, “Walaupun tidak ada pasal di KUHP untuk menjerat PSK atau pengguna PSK, tapi kalau bicara konteks aceh ini kan lain soal,.” Katanya.

“Dan ini terjadi di Aceh,  dan kita tau Aceh mempunyai UUPA , Aceh mempunyai kekhususan nya berbeda dengan daerah lain di Indonesia,  Aceh mempunyai undang undang  tersendiri yaitu ada Qanun, jadi wajar jika kita merujuk pada pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah bahwa  setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina,  di ancam dengan uqubat cambuk 100 ( seratus)  kali".

“Dan di lihat kasus yang terjadi ini sudah jelas bersalah dan memang harus di hukum sesuai dengan aturan yang sudah berlaku karena pelaku PSK ini adalah orang yang memang sengaja melakukan zarimah zina,  dan memang sudah jelas bersalah,” ungkapnya.

Martha menambahkan,” Saya berharap untuk pihak terkait untuk memberikan sanksi  kepada PSK, dengan mengingat kita mempunyai  Qanun sendiri , meskipun dalam qanun ini wewenang nya lebih domain kepada Wilayatul Hisbah (WH), kopolisian bisa saja melimpahkan kasus ini kepada WH untuk di selesaikan secara kekhusan aceh, ini kan buka soal bisa atau tidak tapi mau atau tidak untuk menyelesaikan kasus ini,” Imbuhnya.Laporan : [ Muhammad Furqan ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini