|

Keterbukaan Informasi Publik Tentang Pengelolaan Dana Desa Diduga Di interpensi Pihak BPMD

Ket Gambar : Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan danpraktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. 

Kolaka Utara | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untukmempraktikkan keterbukaaninformasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagaikomunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan danpraktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membukadiri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf(f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakanprinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayatyang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajibanKepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dariPemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat padapasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkanoleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.Namun Lain halnya pada salah satu Desa di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi tenggara yang terkesan tertutup tentang penggunaan Dana Desa yang harusnyamenjadi Konsumsi Publik.Terkait hal tersebut, Pengurus LSM FAKTA Sulawesi Tenggara menemui Kades Woise Kab. Kolaka Utara untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri No.113tentang penggunaan Keuangan Desa pada hari jumat, 30 maret 2018.Saat ditemui dikantornya Kades Woise sangat merespon hal tersebut.“untuk melakukan halitu harus memperlihatkan Rekomendasi dari BPMD Kab. Kolaka Utara” ucap kades Kemudian lainhalnya denganSekretaris Desa Woise juga tidak bisamemberikan keterangan.“Kami sudah di perintahkan oleh pihak BPMD Kab. Kalaka Utara bahwa jika ada LSM Dan Pihak PERS yang ingin menanyakan tentang Data mengenai pelaksanaan Keuangan Desa Maka harus ada Izin/ Rekomendasi dari Pihak BPMD itu sendiri” Ungkap SekdesWoise dengan nada terbata-bata.Selain itu hal yang senada juga diungkapkan oleh bendahara Desa Woise yang dijabat oleh ibu Jumriana.” atas dasar apa bapak ini mau menanyakan Data tersebut, sementara kami sudah diberi tahu bahwa harus ada izin dari pihak BPMD itusendiri” tambah Jumriana selaku Bendahara Desa Woise.Menanggapi beberapa pernyataan tersebut Akhirnya AnasLamaliga selaku Pengurus LSM FAKTA Sulawesi Tenggara dan juga sebagai Wakil Ketua I Ikatan PenulisDan Jurnalis (IPJI) Sultra angkat bicara.“Kepala desa Woise dan PTPKDnya kurang memahami Regulasi tentang penggunaan Dan Pendampingan Dana Desa serta terkesanada interpensidari pihak BPMD Kab. Kolaka Utara terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa danhal tersebut sudah melanggar Relugasi yang telah dituangkan pada UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT no.3 tahun 2015 Tentang pendampingan Desa, Permendagri no.113  tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang tertera pada Pasal 2 dan pasal 40 serta Permendes PDTT no.4 tahun 2015 tentang pendirian Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan Usaha Milik desa danUU no 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)” ucap Anas Lamaliga saat ditemui disela-sela aktivistasnya.| R1 | Tim. [ TEAM OKE ]


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini