|

Collector Leasing CMF Pelalawan Kangkangi Hukum , Tanpa Jaminan Fidusia Kendaraan Customer Dibegal


Ket Gambar : Ketua LPKN Fery Munoza Akhmad, SE.

PELALAWAN-RIAU | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Dalam UU Jaminan Fidusia, itu diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur.Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia. "Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi," Jelas mantan ketua LSM Pelopor Bangsa Mulya Pananjaitan selasa (3/4-2018) Kemarin Dan juga beberapa pakar hukum yang menyesalkan Aksi preman yang dilakukan pihak leasing MCF Pangkalan kerinci beberapa hari lalu yang menimpa seorang warga perumahan BLP Pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan yaitu Razali.Sepeti yang disampaikan Zali kepada awak media, Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Yang mana perampasan atau pengambilan paksa sepeda motor miliknya, sebab itu pihak MCF melanggar UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara lugas memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Sementara Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pelalawan (DPRD) se3cara pisah di hubungi dikantor DPRD Pelalawan dari komisi 2 Baharudin mengaku kesal atas aksi premanisme yang dilakukan pihak MCF Pangkalan kerinci tersebut. Bahar mengatakan, pihak MCF tidak sepatutnya menggunakan gaya preman disebuah negara hukum. "Kita minta pihak lesing jangan gaya premanlah, kita inikan negara hukum, Kalau karyawan mau prestasikan ada cara penyelesaainya, Kan diatur dalam perjanjian yang sama-sama ditanda tangani. Kalau perlu laporkan pada polisi saja," jawabnya dengan nada kesal. Razali mendengar gelagat debt collector yang sepeti itu menjadi bingung, seorang debt collector bisa berani menantang aparat kepolisian untuk menindak dirinya. Saat itu Dia yang ditemani Faisal salah satu Ketua Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kab.Pelalawan mengatakan media ini pria yang mengaku kepala debt collector dan karyawan MCF tersebut menolak memperlihatkan identitas dirinya."ungkapnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Nusantara (LPKN) Ferry Munoza Akhmad, SE mengatakan, apa yang dialami Razali merupakan palanggaran hukum oleh MCF. Dengan merampas milik konsumen, dia katakan bisa dipidanakan. "Merampas sepeda motor konsumen itu bisa dipidanakan, laporkan saja kepolisian. Bisa tidak dia tunjukan sertifikat Fidusia nya." Jelas Ferry melalui selulernya.

Menurut ketua LPKN provinsi Riau, Ferry mengatakan, masa waktu penarikan yang baru 20 hari belum genap satu bulan, itu tidak sesuai SOP perleasingan. Artinya pihak leasing sudah menabrak peraturan yang sendiri. "Telat 20 hari belum boleh dilakukan penarikan, suruh dia perlihatkan SOP nya bisa tidak, belum boleh baru telat 20 hari langsung dirampas begitu," jelasnya.

Dalam saat itu manejer CMF Tamta mengaku bahwa sertifikat Jaminan Fidusia ada tapi ketika Ketua PJI minta agar ditunjukkan, juga dia menolak memperlihatkan sertifikat Fidusia kepadanya. Dengan berdalih barang tersebut tidak ada, cabang melainkan dikantaor pusat, tapi jika diperlukan nanti kita perlihatkan kalau ada perkara hukumnya," kata Tamta.[ M. Panjaitan ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini