|

Ada Kejanggalan Pengelolaan Pasar Induk Kemang Dengan Pihak Ketiga Pemkot Bogor

Ket Gambar : Pasar  tradisional ,Pasar Induk Kemang, kota Bogor. 

Bogor |  Media Nasional Obor Keadilan | [08- 04 - 2018] Minggu - Ada bau yang tak sedap di dalam pengelolaan adminitrasi pasar tradisional ,Pasar Induk Kemang, kota Bogor. proses pengelolaan antara Pemkot Bogor dan PT.Galvindo, diduga ada kejanggalan dalam perjanjian kontrak serta pengelolaan retribusi yang dikutif setiap hari nya, baik dari penghuni kios/los pasar, maupun retribusi bongkar muat kendaraan ,hingga carut marut perparkiran.

Pemkot Bogor menginstruksikan kepada Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui Badan Pengawas PD PPJ untuk menghentikan semua kegiatan pengelolaan di Pasar Induk Kemang, termasuk dengan pihak ketiga.

Pengembalian pengelolaan tersebut sampai dengan adanya kesepakatan baru dari hasil pemetaan (mapping) kios dan pedagang selesai dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Penyelesaian Pasar Induk Kemang.

Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan dan menetapkan bahwa pengelolaan Pasar Induk Kemang (Pasar Teknik Umum) yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, dikembalikan seperti keadaan semula kepada PT. Galvindo Ampuh.
Jika di kaji lebih dalam  pengembalian pengelolaan pasar Induk Kemang, di sinyalir ada kejanggalan yang mencolok, antara Pemkot Bogor dengan PT.Galvindo selaku pengelola yang telah habis masa kontrak pengelolaan sejak tahun  2007, yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan pasar , ketika MOU berakhir : 644/SP.03./HUK/2001.
Dalam penyelusuran tim investigasi dari beberapa media diketemukan kejanggalan yang sangat mencolok, bahwa PT.Galvindo Ampuh, masih tetap mengelola pasar Induk Kemang, sedang kan masa kontrak kerja sama antara PT.Galvindo Ampuh dengan Pemkot Bogor, masa kerja sama kontrak telah berakhir di tahun 2007, namun hingga kini di tahun 2018, Masih dalam pengelolaan PT.Galvindo Ampuh, dan hingga kini perjanjian kontrak pemgelolaan sejak berakhirnya MOU ,nomor :644/SP.03-HUK/2001 dan nomor : 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001, belum jelas kelanjutan bentuk kontrak barunya.

Pernyataan itu ditandatangani langsung Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dalam surat Walikota Nomor: 511.1/811- Huk Ham Perihal Penjelasan atas Berita Acara Rapat Pembahasan Pengelolaan Pasar Induk Kemang, per tanggal 12 Maret 2018.

Berikut isi dari surat yang ditandatangani Plt Walikota Bogor tersebut :

Pembahasan Pengelolaan Pasar Induk Kemang (Pasar Teknik Umum) yang berlokasi di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada hari Rabu 7 Maret 2018, dengan kesimpulan:

1. Pemerintah Kota Bogor dan PT Galvindo Ampuh sepakat untuk mapping kios dan pedagang di Pasar Induk Kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor yang akan dilakukan oleh Tim Bersama.

2. Mengintruksikan kepada Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui Badan Pengawas PD PPJ untuk menarik semua pengelolaan (menghentikan semua kegiatan pengelolaan) di Pasar Induk Kemang termasuk dengan pihak ketiga.

Berkenaan dengan hal tersebut, pengelolaan Pasar Induk Kemang dikembalikan seperti keadaan semula dengan tetap dikelola PT Galvindo Ampuh sampai dengan waktu pemetaan (mapping) kios dan pedagang selesai dilakukan secara bersama-sama.

Bau yang tidak sedap ini ternyata telah membuat beberapa kelembagaan LSM maupun media, merasa tertarik untuk menyelusuri jejak kasus pengelolaan pasar Induk Kemang, hal ini menjadi pusat perhatian bagi sala satu media masa dari ," Bayangkara Utama,serta Media lainnya untuk menyelusuri lebih dalam berdasarkan temuan-temuan di lapangan dengan beberapa dokumen pendukung dalam pengelolaan kontrak kerja sama antara PT.Galvindo Ampuh dan Pemkot Bogor, baik permasalahan perjanjian kontrak yang tidur sejak tahun 2007,hingga 2018, pengelolaan pasar Induk Kemang yang seharus nya dikembalikan ke Pemkot Bogor, sebelum adanya perjanjian baru sejak berakhirnya MOU tahun 2007, hingga kini 2018, masih dalam pengelolaan PT.Galvindo Ampuh.
Jejak bau tak sedap ini, telah mendapat perhatian yang sangat serius dari Media Bayangkara Utama, hingga dalam penyelusuran kasus ini telah di buat dalam laporan pelanggaran kasus nya oleh ,Media Bayangkara Utama, dalam laporan temuan dokumen yang di proposal kan dalam bentuk laporan temuan.
Tidak tanggung-tanggung isi laporan tersebut, di tembuskan ke petinggi negeri ini dengan melayangkan isi laporan tersebut ke lembaga tinggi negara,hingga ke meja Istana presiden RI,melalui staf khusus kepresidenan.
Berikut lampiran surat tembusan yang dilakukan oleh Media Bayangkara Utama.
1. Presiden Republik Indonesia
2.KPK
3.BPK
4.Kejaksaan Agung
5.Mabes Polri
6.OMBUDSMAN RI
7.Polda Jabar
8.Kejaksaan Tinggi Jabar
9.Inspektorat kota Bogor
10.PT.Galvindo Ampuh
11.Polresta Bogor
12.Kejaksaan Tinggi kota Bogor
13.Komisi II.B.DPRD Kota Bogor
14.Koramil Kota Bogor
15.SatPol PP Kota Bogor
16.PD.Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
17. Polsek Tanah Sereal Kota Bogor
18.Camat Tanah Sereal Kota Bogor
19.Kelurahan Cibadak Kota Bogor
20.Arsif.

Dalam lampiran tembusan yang di urai tersebut, telah di buktikan dengan tanda terima penyerahan dokumennya dari berbagai kelembagaan tinggi negara maupun Pemkot Kota Bogor, dengan bukti surat tanda terima berkas laporan,yang diserahkan oleh media Bayangkara Utama.
Dan pengiriman surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum ada jawaban. [ MI/Hendra/Yuni S ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini