|

PRESIDEN HARUS PERINTAHKAN KAPOLRI TERKAIT DUGAAN ILLEGAL MINING OLEH PT. AKT DI KALTENG

Ket Gambar : Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)., Perampokan sumber daya alam (SDA) Kalteng secara illegal dari lokasi tambang PT. AKT yang sahamnya dikuasai Samin Tan melalui PT. Borneo Lumbung Energy.

JAKARTA |  MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Presiden RI, H. Joko Widodo harus memerintahkan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk mengusut tuntas pengangkutan batubara illegal milik PT. Aasmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)., Perampokan sumber daya alam (SDA) Kalteng secara illegal dari lokasi tambang PT. AKT yang sahamnya dikuasai Samin Tan melalui PT. Borneo Lumbung Energy.Tbk, secara sah telah melanggar koridor hukum berlaku di Repiblik Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekuitf Center of Energi and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu (14/03/2018). Menurut Yusri Usman, Presiden harus melakukan itu karena diduga selama ini banyak oknum aparat melindungi PT. AKT, sampai berani mengangkut batubara illegal kerena tidak mendapat izin jual dan pengangkutan dari Direktorat Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apa yang kita lakukan sudah benar. Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri ESDM RI yang sudah membatalkan izin PKP2B PT. AKT. Untuk itu, kita akan kawal supaya Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PT AKT terhadap Menteri ESDM. Apabila hal ini tidak dilakukan, tentunya semakin banyak lagi kasus perampokan SDA di daerah ini diangkut secara illegal tanpa penindakan hukum,” kata Yusri Usaman.

Yusri Usman menilai, kasus ini terungkap setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng secara resmi telah menahan dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT. AKT di wilayah perairan Darah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Dua unit tongkang tersebut, yaitu TB Republik Nomor Lambung 031, BG Tuhup Nomor Lambung 019, TB Republik Nomor Lambung 032, dan BG Tuhup Nomor Lambung 003, Kemarin. Jumat (9/3/2018) malam. Hal ini sejak berakhirnya SIP-PKP2B perusahaan tersebut pada Oktober 2017, mulai 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018, tercatat sebanyak 52 tongkang yang dimilirkan melalui DAS Barito.

Ditambahkan Yusri Usama, dengan tidak berlakunya SIP-KKP2B atau telah diberhentikan sejak bulan November 2017 lalu. Perusahaan tersebut tidak seharusnya berproduksi lagi apalagi sampai memilirkan batubara. Penahanan tongkang tersebut dilakukan Dinas ESDM Kalteng bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng didampingi Pemkab Barut.

Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap muatan batubara di dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT. AKT diperairan DAS Barito Muara Teweh. Menurut Ermal Subhan, PT. AKT telah melanggar aturan, karena SIP-PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor.3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT. AKT dengan pemerintah Indonesia.

Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti lagi dengan surat Keputusam Menteri ESDM RI Nomor. 3715.K/30/MEM/2017 tentang pengamanan sarana dan prasarana PT. AKT. “Dasar penahanan dilakukan berdasar rekomendasi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dan Kadis ESDM Kalteng. Surat rekomendasi itu untuk mengamankan sarana dan prasarana, yaitu pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batubara milik PT. AKT,” katanya.

Penilaian Yusri, dengan penahanan tongkang milik PT. AKT dan telah berakhirnya izinnya tersebut, maka secara otomatis perusahaan tidak boleh beraktivitas dan beroperasi lagi. Dengan demikian, PT AKT tidak boleh berproduksi lagi karena dasar perusahaan tersebut yakni PKP2B telah berakhir. “Kami telah melakukan peninjauan ke lokasi, memang tidak ada aktivitas. Namun setelah dicek dan ditelusuri di DAS Barito terdapat tiga buah tongkang yang akan milir,” katanya.

Menurutnya, satu diantaranya masih mengisi dan dihentikan serta dua buah tongkang berada di sungai Barito sedang milir namun diberhentikan. Dua unit tongkang yang bermuatan batubara tersebut diperkirakan sekitar 8.700 metrik ton. Dua buah tongkang beserta kapal tersebut diamankan terlebih dahulu, hingga persayaratan dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, dasar pengakhiran tersebut membuat perusahaan tidak dapat lagi berproduksi. Sanksi terhadap perusahaan nantinya akan diambil dari oleh pemerintah pusat. Pemprov Kalteng dalam hal ini hanya melaporkan hasil pemeriksaan dan menindak lanjutinya saja. Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan (rujab) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barut, pekan kemarin membenarkan perihal penahanan sejumlah tongkang milik PT. AKT tersebut.

“Ditahannya dua unit tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara, karena Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) perusahaan sudah tidak berlaku lagi,” katanya. [ TIM - www.oborkeadilan.com ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini