|

Polair Polda Aceh Serah Terimakan Tersangka dan Barang Bukti Perkara TP Perikanan

Foto : Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Zainul Arifin, SH periksa tersangka perkara Tindak Pidana (TP) perikanan. Penyidik Polair Polda Aceh Serahkan Tersangka dan BB Perkara TP Perikanan kepada Kejari Asel. 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN |  Penyidik kepolisian perairan Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana perikanan kepada Kejari Aceh Selatan, bertempat di ruangan seksi tindak Pidana Umum (Pidum), Tapaktuan, Kamis (15/03/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka berinisial RS (39) merupakan seorang nahkoda Kapal Km. Bina Maritin 05 GT 26 yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dilaut lepas menggunakan pukat.

Setelah dilakukan serah terima, tersangka RS beserta barang bukti langsung diperiksa oleh Kasi Pidum Kejari Asel Zainul Arifin,SH selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Menurut Zainul Arifin, SH, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa tersangka telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera indonesia di pelabuhan Labuhanhaji, titik koordinat 03" 30' 030" N - 95' 56' 128" dan melakukan penangkapan ikan dengan cara menebar pukat.

"Kejadian pada hari senin tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 18.40 wib Tersangka melakukan penangkapan ikan dengan cara menebar pukat di wilayah Indonesia laut lepas, tepatnya labuhanhaji dengan tidak disertai dan dilengkapi dokumen yang sah SIUP, SIPI dan SPB," bebernya.

Jadi, sambung Kasi Pidum Zainul Arifin, SH, tersangka telah melanggar pasal 92 UU No.45 tahun 2009 jo UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Kami sudah ambil keterangan dan dalam waktu 10 hari ke depan akan kami limpahkan perkara ke pengadilan Negeri Tapaktuan untuk dilakukan pemeriksaan persidangan," sebut Kasi Pidum Zainul Arifin sekaligus sebagai JPU.

Diketahui, proses serah terima dan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bukti selesai pada pukul 16.00 Wib. Kemudian dengan pengawalan petugas tahanan Kejari Aceh Selatan yang didampingi pihak Polair Polda Aceh, tersangkas RS dibantarkan ke LP klas II Tapaktuan guna menunggu jadwal persidangan selanjutnya.[ Has ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini