|

PEMERINTAH TUTUP MATA TERHADAP PERUSAHAAN PT. NAGA BUANA YANG TELAH MENABRAK UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ket Gambar : Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

PULANG PISAU - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Malang nasib karyawan yang bekerja di perusahaan PT. Naga Buana yang beroperasi di bidang perkebunan sengon di wilayah Desa Bontui kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah sebagaiman yang diamanatkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dimana dari jumlah puluhan karyawan yang terdafatr di Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi hanya berjumlah empat orang.

Saat dikonfirmasikan wartawan Media Nasional Obor Keadilan, Senin (12/03/2018) Maroto Yudistiawan bagian stap penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Pulang Pisau menjelaskan,"sampai sekarang yang terdata cuma ada empat orang yang masuk dalam data kami karyawan dari PT. Naga Buana. Sementara empat orang tersebut merupakan bagian stap bukan pekerja dilapangan. kalu mau jelas bisa ditanyakan kepihak HRDnya," Jelasnya.

Ditempat terpisah Media Nasional Obor Keadilan melakukan  konfirmasi ke kantor BPJS Kabupaten Pulang Piasu untuk meninta daftar karyawan PT. Naga Buana yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, seorang security Beny yang mewakili Pimpinan BPJS Pulang Pisau setelah menemui Pimpinannya menyampaikan," meminta maap kepada wartawan www.oborkeadilan.com karena kami tidak bisa memberikan daftar karyawan yang dimaksud, karena hal itu bukan wewenang kami. silahkan saja tanyakan lansung kepihak HRD perusahaan tersebut," Ucapnya.

Seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh PT. Naga Buana menjelaskan,"lamaran saya berupa syarat-syarat berkas lamaran sudah sampai dan diterima oleh HRDnya. berkisar seminggu kemudian sayapun disuruh bekerja oleh Pak Untung selaku manager di perusahaan itu dengan syarat secara lisan gajih cuma satu juta/bulan. saya bekerja tanpa adanya surat perjanjian kerja secara tertulis sesuai aturan yang berlaku. sekarang saya berhenti bekerja karena gajih sangat minim hanya Rp. 1.000.000,- / bulan. mana bisa gajih seperti itu mencukupi kebutuhan keluarga saya," Bebernya.

Saat berita ini diturunkan, pihak HRD dari perusahaan PT Naga Buana tidak bisa dihubungi. bahkan nomor telpon pun tidak ada yang memberi dari pihak staf Perusahaan PT. Naga Buana dengan alasan tidak punya. tetapi kami tetap berusaha mengkonfirmasikan untuk mengungkap pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah di lakukan oleh PT. Naga Buana terhadap Karyawan khususnya Desa Bontui yang telah di bodohi... BERSAMBUNG. [ Darto - Anung ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini