|

Anggota DPD RI Fachrul Razi Tak Sabar Hukuman Potong Tangan Diterapkan Di Aceh

Ket  Gambar : Fachrul Razi. 

Lhokseumawe |  Media Nasional Obor keadilan | [20-03-2018] Senin –Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dikabarkan tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di bumi serambi Mekkah. Wacana ini dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mencegah kejahatan pembunuhan. Sedianya wacana hukum pancung ini akan direal­isasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat.

Tak urung Fachrul Razi, MIP Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh meminta pemerintah Aceh membuat hukum potong tangan bagi para koruptor.

Pernyataan tersebut di utarakan Fachrul Razi pada rekan pers usai peringati perayaan maulid akbar yang di selenggarakan oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) bansigom Pase di halaman Mesjid Islamic Center Lhokseumawe. 18 Maret 2018.

Dirinya juga mendukung wacana pemerintah Aceh melaksanakan penerapan hukuman pancung bagi terpidana kasus pembunuhan sebagai bentuk efek jera.

“Secara pribadi saya memberikan dukungan apabila implementasi syariat Islam diterapkan secara kaffah di Aceh. Baik dari sisi adat maupun aturan hukum” paparnya.

Sementara itu dirinya mengatakan, penerapan hukum syariat di Aceh dibolehkan dan dilindungi oleh dua Undang-undang, kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam menerapkan syariat Islam. Pertama UU nomor 11 tahun 2006 dan yang kedua UU nomor 44 tahun 1999

Kemudian, Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang dimaksud yaitu tentang Pemerintah Aceh, yang didalamnya membolehkan penerapan syariat Islamdi Aceh. Sementara UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh didalamnya juga mengatur pelaksanaan tatacara beragama.

“Nah, apabila dilaksanakan hukum syariat Islam secara kaffah, itu suatu khazanah, keistimewaan dan kekhususan yang dilindungi UUD 1945 pasal 18B (tentang keistimewaan dan otonomi-red),” jelasnya.

“Saya ingin menekankan disini bahwa, kalau bisa koruptor juga mendapat hukum potong tangan dan pancung,” cetusnya.

Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh, seperti penerapan hukum pancung di Arab Saudi. [ MI ]
Sumber : Sumugah.com

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini