|

Kubu Hendropriyono Pertanyakan Kredibelitas dan Dasar Hukum 15 DPC PKPI Yang Mendesak Mundur Hendri Yono dari DPRA

Foto : Adi Irwan, Ketua OKK DPK PKPI Aceh Selatan kubu Hendropriyono 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN | Ketua PKPI Aceh Selatan, Zamzami, ST melalui ketua OKK DPK PKPI Asel Adi Irwan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan tuntutan 15 DPC PKPI Aceh Selatan yang meminta Hendri Yono mundur dari anggota DPRA.

Adi Irwan, kepada media Nasional Obor Keadilan , Jumat (09/02/2018) mengatakan, perlu disampaikan bahwa PKPI yang sah secara hukum (Kubu Hendro Priyono) sangat menyayangkan pernyataan Khaidir Amin dan yang mengatasnamakan 15 DPC PKPI tersebut.

"Kami mempertanyakan kredibelitas dan dasar hukum mereka, secara hukum DPK dan DPC yang sah itu adalah PKPI yang diketuai oleh Zamzami, ST, selaku Ketua periode 2017 - 2022," pungkas Adi Irwandi.

Sedangkan untuk Ketua DPC Bakongan Timur yang sah, tambah Adi Irwan, adalah saudara Munziat. Jadi bukan Asmadi seperti yang disampaikan ke beberapa media. "Mana dasar hukum mereka dan siapa yang men SK kan mereka," ucap Adi Irwan mempertanyakan keabsahan Khaidir Amin dan Asmadi sebagai PKPI abal - abal.

Jadi, secara tegas Adi Irwan menyampaikan bahwa DPK dan DPC PKPI Aceh Selatan tidak pernah meminta Hendri Yono mundur dari anggota DPR Aceh.

"Kami DPK dan DPC PKPI se-Aceh Selatan menyatakan bahwa Hendri Yono sebagai Ketua DPP PKPI Aceh dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRA sampai masa jabatannya berakhir," tegas Adi Irwan selaku Ketua OKK DPK PKPI Aceh Selatan.

Kepada saudara Khaidir Amin, ia juga meminta untuk tidak lagi mengatasnamakan Ketua DPK PKPI Aceh Selatan dan tidak perlu memperkeruh suasana, sebab dirinya tidak terdaftar dalam daftar kepengurusan PKPI yang sah.

"Kami minta saudara Khaidir Amin bersikap lebih dewasa dalam urusan berpolitik, jangan kekanak - kanakan. Lebih baik terima saja kekalahan, kalau mau tetap menjadi anggota DPRA mari bertarung lagi secara sportif pada Pileg 2019 mendatang," kata dia.

Untuk diketahui, Adi menerangkan bahwa PKPI yang sah sesuai hukum dan diakui pemerintah adalah Ketua DPN Hendro Priyono, Ketua DPP Aceh Hendri Yono dan Ketua DPK PKPI Aceh Selatan Zamzami, ST, serta Ketua DPC Bakongan Timur adalah Munziat.

"Jadi sekali lagi kami meminta kepada saudara Asmadi jangan coba - coba mengaku dan mengatasnamakan Ketua DPC Bakongan Timur," demikian harap Adi Irwan mewakili Ketua DPK PKPI Aceh Selatan, Zamzami, ST.[AHP]
Komentar

Berita Terkini