|

Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan Dan Resmi Meringkuk di Rutan KPK

Ket Gambar : Bupati Lampung tengah Mustofa saat mengikuti upacara sesaat sebelum di Ciduk KPK


Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa resmi ditahan di rutan KPK sejak Jumat.

Calon Gubernur Lampung di Pilkada 2018 yang diusung partai Nasdem, PKS, dan Hanura ini ditangkap di Bandar Lampung Kamis sore. Penangkapan Mustafa terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK, Rabu lalu.


Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (17/02/2018), menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Mustafa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah.

"Dugaan peran NUS adalah sebagai pihak pemberi bersama-sama dengan TL kepala dinas binamarga Lampung Tengah yaitu diduga ada arahan dari bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang juga telah ditahan.

Suap diberikan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengah dalam meminjan dana Rp 300 miliar dari BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur. Untuk mendapat persetujuan pinjaman dari DPRD terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima," ucap Laode M Syarif.

Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," ucap Laode Syarif.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode Syarif.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mustafa sendiri saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku mengetahui tentang rencana pinjaman tersebut.

"Ya, saya tahu, saya hadir dalam rapat paripurna tetapi saya walk out. Saya serahkan pada dewan yang merupakan wakil rakyat, selebihnya saya tidak mengetahui pembahasan itu," kata dia beberapa jam sebelum ikut ditangkap KPK
( Red OKE )


Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini