|

AKHIRNYA HOTEL ALEXIS RESMI DITUTUP KARENA TERBUKTI UMBAR PRAKTEK PROSTITUSI


JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Senin ( 30 / 10 / 2017 ). Akhirnya pihak Pemrov DKI ambil tindakan tegas dengan menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Karena dalam aktifitas dan prakteknya selama ini sudah mengarah ke abmoral dan tergolong Prostitusi, sehingga tidak bisa di diamkan begitu saja.

Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya. "Kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Bukan hanya Alexis saja, dimana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan dibiarkan," kata Anies dengan tegas.        

Saat ini sudah dibuktikan, dan akan diawasi terlebih sekarang sudah dikeluarkannya surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Pemrov DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel dengan Nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jumat (27/10) kemarin.


 “Kami tegaskan bahwa Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami banyak mendengar laporan dan keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan dri berbagai media," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta. Senin (30/10).

Dilansir dari beberapa media, bahwa ada tiga pertimbangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta tidak memproses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis ;
Pertama, Berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di hotel dan griya pijat di Alexis.
Kedua, Seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum.
Ketiga, Pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.


Dengan dikeluarkannya surat dari Pemrov DKI tersebut secara otomatis kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak punya izin lagi kemudian, karena sudah habis. "Sebuah usaha tidak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," jelas Edy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.  (tri/tim).
Komentar

Berita Terkini